Wamen PPPA Veronica: Dokter PPDS Anestesi Pemerkosa Pasien RSHS Layak Dihukum Kebiri

Agus Warsudi
Wakil Menteri PPPA Veronica menilai tersangka pemerkosaan pasien dokter PPDS anestsi di RSHS Bandung layak dihukum kebiri. (Foto: iNews)

Veronica Tan mengatakan, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung. Negara tidak tinggal diam dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kementerian PPPA, kata Veronica, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pemberian hukuman sepadan bagi pelaku.

“Negara tidak diam. Kita harus bersama-sama melawan. Polri punya direktorat khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA terus menjalin kerja sama (dengan Polri),” ucap Veronica.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Operasi Rekonstruksi Wajah Korban YTR, RSHS Bandung Fokus Redakan Infeksi

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat Membaik, Jalani Terapi Duduk

57 tahun lalu

Polda Jabar Bentuk Tim Pemburu Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal