Warga Tak Pakai Masker di Jabar Dikenai Denda Mulai 27 Juli

Tim iNews.id
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Antara).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah mulai 27 Juli 2020. Kebijakan tersebut bertujuan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi akan ada denda Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Markas Kodam Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

Meski begitu, pria disapa Kang Emil itu menjelaskan adanya pengecualian denda jika tidak memakai masker. Contohnya orang sedang berpidato dan di dalam rumah.

"Di rumah tidak wajib memakai masker, boleh pakai boleh nggak. Yang diwajibkan di luar rumah tapi ada pengecualian misal pidato, sepeda dan olahraga," ucap dia.

Mulai hari ini, kata dia Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar akan melakukan sosialisasi pemberlakukan denda tersebut. Nantinya denda tersebut akan masuk kas negara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal