Warga Tak Pakai Masker di Jabar Dikenai Denda Mulai 27 Juli

Tim iNews.id
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Antara).

"Kami terima laporan dari Pak Kapolda kita lihat sudah banyak orang cuek tidak pakai masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi masuk denda," ujar dia.

Menurut dia, jika warga yang tidak bisa membayar denda tersebut bisa dihukum kerja sosial atau kurungan. Aturan denda itu akan tercantu dalam peraturan gubernur yang baru.

"Kami berharap tidak banyak kena denda karena tujuan kami tidak mencari denda. Tujuan kami tidak perlu ada denda tapi kedisiplinan (memakai masker) ada," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal