2 Kakek dan 1 Pemuda Ini Beli Dagangan PKL Pakai Upal di Grobogan

Rustaman Nusantara
Tiga pelaku pengedar upal yang ditangkap aparat Polres Grobogan. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

GROBOGAN, iNews.id- Dua kakek dan seorang pemuda di Kabupaten Grobogan ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu (upal). Mereka ditangkap di rumah-masing masing dengan barang bukti upal senilai ratusan juta rupiah. 

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Widodo (50) dan Tri Ahmadi (53) warga Grobogan, serta Zainul Mittaqin (35) warga Blora. Mereka ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan upal di berbagai tempat di Grobogan. 

Sasarannya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di pinggir jalan. Modusnya, membeli makanan dan membayar dengan menggunakan upal. Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari beberapa korban.

“Korban sebelumnya sudah beberapa kali mengamati gerak-gerik pelaku serta uang yang digunakan untuk membayar,” kata Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan, Selasa (4/5/2021). 

Sementara itu, Widodo yang tengah mengidap penyakit stroke, nekat mengedarkan upal karena terkena PHK akibat Covid-19. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
17 jam lalu

Demi Berkah, Warga Rela Berdesakan Rebutan Gunungan Haul Ki Ageng Jaka Tarub di Grobogan

9 hari lalu

Massa PWI LS Geruduk Pengajian dan Selawatan di Grobogan Berujung Ricuh

12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

12 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

17 hari lalu

Ratusan Oknum Pesilat Bentrok dengan Warga di Grobogan, 11 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal