2 Oknum Polisi Diduga Korupsi Dana PNBP Ditahan di Rutan Blora, Begini Kondisinya

Heri Purnomo
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Pasutri oknum anggota Polres Blora yang diduga terlibat penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah menjalani penahanan. Pasutri berinisial EFJ dan EM saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora. 

Pasutri tersebut ditahan setelah diduga terlibat menyelewengkan dana PNBP Polres Blora pada tahun 2021 sekitar Rp3 miliar. Kedua oknum polisi yang ditahan kondisi baik. 

"Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono, Selasa (17/5/2022). 

Keduanya mulai masuk ke rutan sejak 11 Mei 2022 sebagai titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.  

Sebelum ditempatkan dengan penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar dua minggu, sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal