2 Oknum Polisi Diduga Korupsi Dana PNBP Ditahan di Rutan Blora, Begini Kondisinya

Heri Purnomo
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Pasutri oknum anggota Polres Blora yang diduga terlibat penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah menjalani penahanan. Pasutri berinisial EFJ dan EM saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora. 

Pasutri tersebut ditahan setelah diduga terlibat menyelewengkan dana PNBP Polres Blora pada tahun 2021 sekitar Rp3 miliar. Kedua oknum polisi yang ditahan kondisi baik. 

"Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono, Selasa (17/5/2022). 

Keduanya mulai masuk ke rutan sejak 11 Mei 2022 sebagai titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.  

Sebelum ditempatkan dengan penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar dua minggu, sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

14 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

19 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

19 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

20 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal