2 Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

Antara
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. Foto: ANTARA/Sumarwoto.

Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang kepada anak-anak muda dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler.

Kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu telah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," katanya.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang itu.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

4 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

25 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

1 bulan lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal