2 Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

Antara
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. Foto: ANTARA/Sumarwoto.

"Selain di Cilongok, dalam dua pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP (tempat kejadian perkara), yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang," katanya.

Menurut dia, para tersangka dari tiga TKP merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok.

"Akan tetapi mereka tidak saling mengenal," kata Kasatresnarkoba.

Saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka, KF mengaku saat masih di kampung halamannya ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik.

Oleh karena saat itu belum bekerja, dia menerima tawaran tersebut. Hingga akhirnya, KF berada di Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang itu.

"Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp2.000.000 per bulan," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

4 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

25 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

1 bulan lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal