2 Penjual Miras Oplosan Berujung Maut di Jepara Dijadikan Tersangka

Alip Sutarto
Dua penjual miras oplosan yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id - Polres Jepara menetapkan dua tersangka kasus tewasnya dua orang akibat pesta minuman keras (miras). Kedua tersangka merupakan penjual miras oplosan berinisial S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan, Jepara. 

Sebelumnya, dua korban tewas berinisial KA (20) dan NA (16) warga Kecamatan Pecangaan diketahui pesta miras oplosan di salah satu bengkel bersama tiga temannya, 10 Februari 2022. Korban meninggal setelah menjalani perawatan beberapa jam di rumah sakit. 

“Dari hasil penyelidikan, miras dibeli dari tersangka S dan BS. Terkait kandungan dalam miras oplosan, kami masih menunggu uji laboratorium Polda Jawa Tengah,” Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (7/3/2022).

Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya 73 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter dan 4 botol arak lemon ukuran 1 liter. 

Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal