2 Penjual Miras Oplosan Berujung Maut di Jepara Dijadikan Tersangka

Alip Sutarto
Dua penjual miras oplosan yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id - Polres Jepara menetapkan dua tersangka kasus tewasnya dua orang akibat pesta minuman keras (miras). Kedua tersangka merupakan penjual miras oplosan berinisial S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan, Jepara. 

Sebelumnya, dua korban tewas berinisial KA (20) dan NA (16) warga Kecamatan Pecangaan diketahui pesta miras oplosan di salah satu bengkel bersama tiga temannya, 10 Februari 2022. Korban meninggal setelah menjalani perawatan beberapa jam di rumah sakit. 

“Dari hasil penyelidikan, miras dibeli dari tersangka S dan BS. Terkait kandungan dalam miras oplosan, kami masih menunggu uji laboratorium Polda Jawa Tengah,” Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (7/3/2022).

Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya 73 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter dan 4 botol arak lemon ukuran 1 liter. 

Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal