3 Pembuat Petasan Berujung Maut di Pekalongan Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Tiga tersangka (memakai baju tahanan) pembuat petasan berujung maut saat ditahan di Mapolres Pekalongan. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

Kapolres mengungkapkan, jumlah petasan yang dibuat sebanyak 12, dimana dipersiapkan untuk syawalan. Dimana 10 petasan berhasil diledakkan dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu, baru kemudian 4 buah petasan ukuran besar.

“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan oleh SB dan NA. Namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian SB mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” kata Kapolres.

Menurut keterangan saksi, MN berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak. Akibatnya, MN bersama 5 korban lainnya di lokasi mengalami luka-luka. 

Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan. Namun ketika sampai di RSI, MN dinyatakan meninggal dunia. 

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Video Mesum Diduga Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Disanksi

11 hari lalu

Fakta Baru Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang yang Terbakar Tak Ada Aliran Listrik

13 hari lalu

Kebakaran RSUD Ryacudu Lampung Utara, 19 Pasien Dievakuasi usai 2 Kali Terdengar Ledakan

13 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

22 hari lalu

Bus Terbakar di Jalan Madiun-Surabaya, Terdengar Ledakan dari Dalam Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal