3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona di Banyumas Ditangkap

Saladin Ayyubi
Antara
Warga Banyumas menolak pemakaman jenazah pasien corona. (Foto: istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Tiga warga yang menolak pemakaman jenazah pasien corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu ditangkap polisi. Ketiga pelaku disebut sebagai provokator terhadap penolakan pemakaman jenazah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Banyumas, Senin (13/4/2020).

“Penyidik Polrestabes Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/4/2020).

Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detail ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal