3 Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli Tuai Protes, Polda DIY Angkat Bicara

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan penetapan satu tersangka dalam kasus tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY, Sabtu (22/2/2020). (Foto: iNews/Gunanto Arhan)

Heru mengatakan mereka ditetapkan tersangka sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka dinilai bertanggung jawab atas musibah tersebut. Mereka bukan pelaku kriminal pembunuh, pemakai narkoba atau begal.

"Perlakuan polisi kepada tersangka guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru," ucapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, protes dari akun PGRI dan FGSI tentang tersangka yang digundul sudah ditindaklanjuti Propam Polda DIY.

“Pagi tadi propam Polda melakukan pemeriksaan di Polres Sleman, untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” katanya, Rabu (26/2/2020).

Dia memastikan, jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi.

"Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan kepada yang menyalahi aturan," ucap Yulianto.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
29 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

29 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

5 bulan lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal