5 Orang yang Terjaring Operasi Pekat di Pemalang Jalani Sidang, Dihukum 1 Bulan Penjara 

Aryanto
Lima orang yang terjaring dalam operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Pemalang, Jawa Tengah, menjalani sidang. Hasilnya, mereka divonis 1 bulan penjara. (Aryanto)

PEMALANG, iNews.id - Lima orang yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PPPemalang, Jawa Tengah, menjalani sidang. Mereka dihukum satu bulan penjara.

Kelimanya didakwa telah melanggar Pasal Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

"Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki -laki dan tiga orang perempuan, yakni berinisial CR ,HR , HS, UW dan WS," kata Kasatpol PP Pemalang, Raharjo, Rabu (30/11/2022).

Hakim memutuskan, kata dia, kelima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan.

Apabila pada kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan ke dalam sel tahanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal