6 Anggota Anarko Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang, 5 Orang Berstatus Mahasiswa

Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan insiden ini. Termasuk akan mengejar siapa penggerak di balik aksi ricuh tersebut.

“Ada indikasi (digerakkan), kami lakukan pengejaran dan kami pastikan akan lakukan penegakan hukum,” kata Kombes Syahduddi.

Dia mengemukakan 6 tersangka dijerat Pasal 214 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang. Kerugiannya fasilitas milik Pemkot Semarang rusak dan 3 anggota Polri terluka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

2 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

7 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

12 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

12 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal