63 Narapidana di Jateng Dapat Remisi saat Hari Raya Waisak

Antara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 63 narapidana di berbagai lapas di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada Waisak 2566 Buddhist Era (BE). Sebagian besar napi beragama Buddha penerima remisi kasusnya adalah tindak pidana narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto menyebutkan, warga binaan tersebut merupakan penghuni 13 lapas di berbagai wilayah.

"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," kata Supriyanto, Senin (16/5/2022). 

Sedangkan besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari. Tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman.

Ia menegaskan, bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan terhadap napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembinaan di dalam lapas," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
15 jam lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

8 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

11 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

11 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal