7 Parpol Tak Maksimalkan Jumlah Pengajuan Bacaleg ke KPU Solo

Antara
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Sesuai tahapan, maka mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023, KPU harus melakukan verifikasi terhadap syarat bakal calon anggota legislatif dengan berpedoman peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan juga petunjuk teknis yang sudah diinstruksikan KPU RI.

Nurul mengatakan, KPU Solo pada tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif menerima 597 orang dari 18 parpol. Dari jumlah itu, sebanyak 332 di antaranya laki-laki dan 265 perempuan. 

Tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh parpol dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jika nanti terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sah, KPU akan memberikan waktu untuk parpol melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Jika tahapan perbaikan dari partai politik sudah selesai, akan dilanjutkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 12-18 Agustus 2023. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

12 hari lalu

Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

22 hari lalu

Perindo Sulsel Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan, Perkuat Basis Elektoral Lewat Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat

1 bulan lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

1 bulan lalu

Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Perindo Madiun Optimis Raih 5 Kursi DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal