8 Kades di Demak Didakwa Suap Dosen UIN Walisongo Semarang Rp830 Juta

Antara
Delapan kades di Demak menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022). (Antara)

Para terdakwa menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa. Dari uang yang terkumpul tersebut, Rp830 juta di antaranya diserahkan kepada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib," kata Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022).

Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang. Atas pemberian uang tersebut, para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian yang harus dipelajari oleh 16 peserta ujian tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat i huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

1 hari lalu

Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Tewas Terbenam Lumpur, Ditemukan Celurit

1 hari lalu

Pekalongan Gempar! Perangkat Desa Ditemukan Tewas Terbenam Lumpur Penuh Luka

5 hari lalu

Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal