8 Penambang Emas Terjebak di Lubang Galian, Polresta Banyumas Tetapkan 4 Orang Tersangka

Saladin Ayyubi
Tim iNews.id
Lokasi tambang emas ilegal yang menyebabkan 8 penambang emas terjebak di lubang galian. (ANtara)

BANYUMAS, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Tambang ilegal tersebut menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor, Jawa Barat, terjebak di dalam lubang galian.

Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, jika penetapan tersangka ini telah melalui langkah-langkah proses yang dibantu oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari gelar perkara tersebut memang tambang tersebut tidak memiliki izin dan kita menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Kapolresta mengatakan, dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya adalah SN (76) pemilik tanaj yang digunakan sebagai lokasi tambang emas. Selain itu adapula tiga tersangka yang merupakan pengelola tambang emas atau pendana.

Mereka diantaranya KS (43) dan WI (43) pengelola di sumur 1, kemudian di sumur 2 yang menjadi lokasi delapan orang penambang yang terjebak tersebut dikelola oleh DR.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

8 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

7 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

8 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

8 hari lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal