Agus Hartono Tersangka Korupsi Kredit Macet Ditahan di Lapas Semarang 20 Hari

Eka Setiawan
Agus Hartono saat ditangkap intel Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut Agus Hartono, tersangka korupsikredit macet, ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. 

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022). 

Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan. 

Berdasarkan itu, Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) oleh penyidik Kejati Jateng. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian negara sekira Rp25miliar,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, membantah terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa AH. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

1 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal