SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mengingatkan mahasiswa yang menggelar aksi penyampaian pendapat di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang agar tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara damai. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan hak setiap warga negara, namun harus tetap dilakukan dengan menghormati hak masyarakat lain serta mengikuti aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya menghargai ruang demokrasi bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik maupun aspirasi.
“Kami menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Silakan sampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat lainnya,” ujar Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda Jateng, Rabu (26/8/2026).
Dalam imbauannya, Polda Jateng meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Beberapa tindakan yang dilarang antara lain kekerasan, perusakan fasilitas umum, pembakaran, pelemparan benda berbahaya, sweeping, maupun aksi lain yang dapat membahayakan masyarakat.
Selain itu, peserta aksi juga diminta tidak menghambat aktivitas warga secara tidak wajar, termasuk pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi aksi.