"Sebelumnya diamankan di kantor balai desa. Oleh warga dilaporkan ke Polsek Wiradesa," katanya, Senin (11/5/2020).
Yoriza menilai, maraknya pencurian dipicu sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau warga untuk menjaga barang berharganya.
"Ini kan masalah terimbas ekonomi, jangan sampai barang berharganya dicuri," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua tersangka sudah pernah tersandung kasus narkoba dan pencurian. Mereka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.