Anak Bunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati

Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat gelar perkara kasus anak bunuh ibu kandung, Rabu (26/2/2025). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap Imam Ghozali (36) anak yang tega membunuh ibu kandung di Kota Semarang. Tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman maksimal hukuman mati.

“Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes, Rabu (26/2/2025).

Syahduddi menjelaskan, tersangka merupakan anak pertama dari 5 bersaudara yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sebab itu, tersangka sering meminta uang kepada ibunya. Salamah (62). Jika tidak diberi, tersangka kerap merusak perabotan rumah tangga.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini, karena kesal tak diberi uang oleh ibunya,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal