Anak Bunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati

Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat gelar perkara kasus anak bunuh ibu kandung, Rabu (26/2/2025). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap Imam Ghozali (36) anak yang tega membunuh ibu kandung di Kota Semarang. Tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman maksimal hukuman mati.

“Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes, Rabu (26/2/2025).

Syahduddi menjelaskan, tersangka merupakan anak pertama dari 5 bersaudara yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sebab itu, tersangka sering meminta uang kepada ibunya. Salamah (62). Jika tidak diberi, tersangka kerap merusak perabotan rumah tangga.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini, karena kesal tak diberi uang oleh ibunya,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

4 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

6 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

8 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

8 hari lalu

Tragis! Pasutri Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal