Anak Usia 15 Tahun di Wonogiri Diduga Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tim iNews.id
Ilustrasi - Pencurian dengan kekerasan. Foto: dok.

Atas laporan itu, sekitar pukul 19.00 WIB ayah korban berangkat ke Polres Wonogiri. Setelah sampai di sana ia mendapati anaknya dalam keadaan setengah sadar. Sedangkan di badannya terdapat luka di pergelangan tangan sebelah kanan.

Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam nopol AD 6338 TI dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam sudah tidak ada.

"Terakhir korban pergi ke area Plaza bersama pelaku. Waktu itu, korban meminum minuman yang diberikan oleh terlapor yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Indra.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

1 bulan lalu

Pria Ditemukan Tewas di Ladang Wonogiri, Tangan Terborgol

1 bulan lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

2 bulan lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal