Aniaya Murid karena Curi Uang Kotak Amal, Guru Ngaji di Jepara Dapat Restorative Justice

Alip Sutarto
Kepala Kejari Jepara Ayu Agung bersama anggota mendatangi rumah MA (13) selaku korban penganiayaan. (iNewsTV/Alip Sutarto)

Oleh pihak orang tua korban, kasus pemukulan tersebut dibawa ke ranah hukum. Setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 47 hari, muncul kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga kasus tidak berlanjut hingga di meja hijau.

“Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan melalui restorative justice dengan persetujuan Kejaksaan Agung pada 12 April 2022,” Kajari Ayu Agung, Selasa (26/4/2022).

Hubungan ke dua belah pihak kini kembali normal. Bagi keluarga korban telah memberikan maaf. Begitu pula bagi ke dua guru mengaji mengaku menyesal dan kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk ke depannya.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban juga melibatkan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah pidana.

Selain telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, syarat mendapatkan restorative justice di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun serta baru kali pertama terjerat kasus hukum.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

8 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

8 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

8 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

10 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal