Miris, Pelajar di Jepara Digilir 8 Remaja, Modusnya Dicekoki Miras hingga Mabuk

Alip Sutarto
Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolres Jepara. (IST)

JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh delapan remaja.

Lima remaja berhasil ditangkap polisi, masing-masing berinisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), warga Pecangaan Jepara. Sedangkan tiga tersangka masih buron (DPO). 

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. "Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban, “ kata Kapolres, Rabu (6/4/2022) pagi.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA. Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. 

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

2 hari lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal