Asyik Nyabu di Kamar Hotel, Pemuda asal Jepara Digerebek Polisi

Musyafa
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

REMBANG, iNews.id - Asyik nyabu di kamar hotel pinggir jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, pemuda asal Jepara diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Rembang. Sebelumnya, petugas menerima informasi ada seorang pria mencurigakan masuk ke dalam kamar hotel.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Moch Edi Sismanto mengatakan, tersangka berinisial AN (19) warga Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Setelah diselidiki anggotanya, di hotel mengarah pada penyalahgunaan Narkoba. Tersangka kemudian digerebek, setelah itu digiring ke Mapolres Rembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini yang bersangkutan, sementara ini ditetapkan sebagai pengguna. Belum sampai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang.

“Benar tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Rembang. Berdasarkan tes urine, hasilnya positif menggunakan Narkoba, “ ujar Edi, Senin (15/6/2020)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 1 alat hisap dan sebuah HP. AN terancam hukuman penjara lima tahun.

“Tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, “ ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

13 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal