Aturan Diteken, Warga Batang Tak Bermasker Kena Denda Rp10.000

Suryono Sukarno
Ilustrasi (Foto: Antara)

BATANG, iNews.id - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemkab Batang menerapkan sanksi denda Rp10.000 bagi warga tak bermasker.

Wihaji menjelaskan, penegakan perbup protokol kesehatan ini untuk memutus mata rantai virus corona. Sebelum sanksi denda, pemkab akan memberikan teguran lisan dan tertulis.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT RI ke 75, Senin (17/8).

"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," kata Wihaji lagi.

Dia mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19. Namun penularanya masih tetap bertambah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Minibus Rombongan Seni Warok Masuk Jurang di Batang, 9 Orang Luka-luka

57 tahun lalu

Kawanan Lebah Mengamuk di Batang, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal