Bandar Arisan Daring di Semarang Gugat 18 Anggota Rp10,9 Miliar, Ini Penyebabnya

Antara
Salah seorang peserta arisan daring yang digugat bandarnya ke PN Semarang, Selasa, menunjukkan dokumen bukti tagihan pembayaran iuran. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Bandar arisan daring di Kota Semarang, Yudhian Presetya Mukti, menggugat 18 orang peserta Arisan Jatuh Tempo tersebut ke Pengadilan Negeri SemarangGugatan dilayangkan karena peserta menunggak iuran yang totalnya mencapai Rp10,9 miliar.

Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan gugatan yang sudah masuk dalam proses mediasi tersebut. "Masih proses mediasi. Hakim Mediator Kukuh Kalinggo Yuwono," katanya, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, besaran tagihan iuran terhadap 18 anggota arisan tersebut bervariasi.

Selain kerugian materiil, penggugat juga mengajukan ganti rugi imateriil yang besarnya Rp20 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Dilapanga, mengatakan, mediasi ketiga yang dilakukan hari ini berakhir buntu. "Karena tidak dicapai perdamaian akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

1 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

8 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

9 hari lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

15 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal