Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Eka Setiawan)

"Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan, proses pemecatan tinggal menunggu surat keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding bersifat tertutup.

Sebelumnya, dalam sidang pidana umum di PN Semarang, Robig divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pada sidang etik tingkat pertama, Robig juga telah diputuskan dipecat, namun sempat mengajukan banding.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Sesuai Harapan Kita

12 bulan lalu

Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

10 jam lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

16 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

17 hari lalu

Tawuran Mengerikan di Karawang, 5 Jari Tangan Siswa SMK Putus Disabet Senjata Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal