Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Pengedar Upal, Bongkar Jaringan Demak dan Sukoharjo

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: ANTARA)

Kesempatan yang sama, Wadir Tipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pihaknya juga mengungkap gudang dari pembuatan uang palsu tersebut. 

"Kami langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak. Untuk laporan polisi pertama, jaringan pertama itu jaringan uang palsu US Dollar, artinya uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing. Jadi ada uang palsu US Dollar, ada kurang lebih 48 lak, tidak ada harganya," ujar Hermawan.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Mereka mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu tersebut. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Penyebab Blackout di Batam karena Serangan Kawanan Kera, 5 Orang Jadi Tersangka

9 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

14 hari lalu

Kecelakaan di Pantura Batang, Sopir Diduga Mengantuk Tabrak Truk Mogok

18 hari lalu

Ngeri! Penjual Sayur Keliling di Kebumen Dibacok Warga, Luka di Leher dan Tangan

18 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Deliserdang, Puluhan Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal