Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

iNews
Polisi menyita alat berat dari tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang. (Foto: Istimewa)

Irhamni mengungkapkan bahwa terdapat 36 titik lokasi tambang ilegal di area tersebut, ditambah dengan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menindak aktivitas tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Seluruh lokasi tersebut diketahui beroperasi tanpa izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni, Senin (3/11/2025).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita enam unit ekskavator dan empat dump truck. Aktivitas tambang ini telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Irhamni menambahkan bahwa total nilai transaksi dari seluruh tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

"Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

57 tahun lalu

Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal