Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Dipolisikan oleh Tetangga Sendiri

Lurisa Lulu
Tim kuasa hukum Suryadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus jual beli tanah di Gunungpati Semarang. (iNews/Lurisa Lulu)

“Mediasi sudah pernah dilakukan. Waktu mediasi awal di rumahnya pak Kandar, saya sendiri mengonfirmasi pada yang bersangkutan bahwa harga tetap Rp900.000 per meter tapi mereka tidak mau melibatkan anak-anak katanya,” kata Ahmad Agianto, anak tersangka.

“Terus di kelurahan juga pernah mediasi, tetapi setelah itu di kepolisian pak Yohanes minta kepada kepolisian untuk dimediasi tapi dari Polsek-nya tidak ada respons,” katanya.

Untuk diketahui, Suryadi menjadi tahanan Polsek Gunungpati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu. Sementara saat dihubungi wartawan, Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan polisi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

2 bulan lalu

4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

3 bulan lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

3 bulan lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal