Begini Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap usai Dirawat di RS

Heri Susanto
Tim iNews.id
Siswa SMP korban perundungan di Cimanggu Cilacap telah pulang usai dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas Selasa (3/10/2023). Foto: Dok Humas Polresta Cilacap

Bahkan dalam kasus perundungan tersebut, pendampingan juga diberikan kepada terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kasus perundungan.

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kami menggunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Saat ini, kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Pihak berwenang masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perjuangan Polisi Evakuasi Ibu Hamil di NTT, Tempuh Laut Gelap demi Keselamatan

4 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

11 hari lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

13 hari lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

13 hari lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal