Begini Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap usai Dirawat di RS

Heri Susanto
Tim iNews.id
Siswa SMP korban perundungan di Cimanggu Cilacap telah pulang usai dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas Selasa (3/10/2023). Foto: Dok Humas Polresta Cilacap

Bahkan dalam kasus perundungan tersebut, pendampingan juga diberikan kepada terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kasus perundungan.

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kami menggunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Saat ini, kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Pihak berwenang masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

5 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

8 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

9 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

15 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal