Bejat, Ayah di Batang Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 6 SD hingga Remaja

Suryono Sukarno
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Bahkan, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan permasalahan ini kepada ibunya.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (29/7/2022).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang telah menetapkan pasal berlapis atas perbuatan tersangka yakni pasal 81 tentang Pemerkosaan dan pasal 82 tentang Pencabulan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan sepertiga masa hukuman kepada tersangka karena tersangka merupakan ayah kandung korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

11 hari lalu

Kepala SPPG di Batang Dicopot usai Keracunan Massal Penerima MBG

11 hari lalu

SPPG Bawang Batang Ditutup Imbas Ratusan Siswa dan Orang Tua Keracunan MBG

11 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Batang Tembus 411 Orang, Polisi Periksa 2 Saksi 

12 hari lalu

276 Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Masih Dirawat, 41 Pasien Ditangani di Lorong RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal