Bejat, Ayah di Batang Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 6 SD hingga Remaja

Suryono Sukarno
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Bahkan, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan permasalahan ini kepada ibunya.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (29/7/2022).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang telah menetapkan pasal berlapis atas perbuatan tersangka yakni pasal 81 tentang Pemerkosaan dan pasal 82 tentang Pencabulan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan sepertiga masa hukuman kepada tersangka karena tersangka merupakan ayah kandung korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal