Bejat, Ayah di Batang Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 6 SD hingga Remaja

Suryono Sukarno
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Bahkan, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan permasalahan ini kepada ibunya.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (29/7/2022).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang telah menetapkan pasal berlapis atas perbuatan tersangka yakni pasal 81 tentang Pemerkosaan dan pasal 82 tentang Pencabulan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan sepertiga masa hukuman kepada tersangka karena tersangka merupakan ayah kandung korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

2 hari lalu

Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Jalur Pantura Batang, 4 Orang Luka-Luka

6 hari lalu

Macan Kumbang Gunung Prau Masuk Permukiman Warga di Batang, Dievakuasi ke BDC

7 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

8 hari lalu

Teror Macan Kumbang Masuk Permukiman di Batang, Mangsa Ternak Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal