Bejat, Kakek 64 Tahun Ini Cabuli Perempuan Disabilitas hingga 3 Kali

Alip Sutarto
KS (64), tersangka pencabulan terhadap IN (16) remaja penyandang disabilitas, Warga Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah. (iNews/Alip Sutarto)

Kejadian terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orang tua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan. "Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku dihamili pelaku KS,"  katanya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

14 hari lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

15 hari lalu

Penyandang Disabilitas Ikut Upacara HUT ke-81 RI Bersama Partai Perindo Sulsel

15 hari lalu

Partai Perindo Sulsel Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Upacara HUT ke-81 RI

1 bulan lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal