KUDUS, iNews.id - Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok penagih utang atau debt collector dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 21 orang diduga merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya diduga pengguna jasa penagihan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan bentrokan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menggunakan jasa penagihan utang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Kewajiban membayar utang tidak membenarkan tindakan intimidasi maupun kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Roy saat meninjau penanganan kasus di Kabupaten Kudus dikutip dari iNews Pantura, Rabu (14/10/2026).
Kasus bentrokan antara debt collector dan warga Kudus ini bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.