Beraksi Pakai Senjata Tajam, 2 Begal di Demak Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Dua tersangka begal (memakai baju tahanan) saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022). Foto: Ist.

Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Mranggen.  Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," katanya. 

Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Ngeri! 8 OTK Bersenjata Tajam Dobrak Rumah Warga di NTT, Serang Satu Keluarga

13 hari lalu

Pria ODGJ Mengamuk Tenteng Pedang di Sragen, 3 Warga Terluka saat Evakuasi

13 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

19 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

23 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal