Beraksi Pakai Senjata Tajam, 2 Begal di Demak Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Dua tersangka begal (memakai baju tahanan) saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022). Foto: Ist.

Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Mranggen.  Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," katanya. 

Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal