Berkas Perkara 5 Tersangka Penembakan Istri TNI Segera Dilimpahkan ke JPU

Kristadi
Tim penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Semarang tengah menyelesaikan berkas pemeriksaan lima tersangka penembakan istri anggota TNI di Semarang. (Dok iNews)

Dari keterangan para tersangka ini, terungkap sejumlah fakta menarik di balik aksi kelompok pembunuh bayaran ini. S alias Babi mengaku diperintah Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan cara menembak di bagian kepalanya. Namun Babi merasa tidak tega hingga memilih menembak di bagian perut korban.

Selain itu juga terungkap, total keseluruhan uang yang dijanjikan oleh Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya, sebesar Rp200 juta dan janji bonus satu unit mobil sedan jika berhasil.

Karena aksi penembakan tersebut gagal, Kopda Muslimin hanya menyerahkan uang sebesar Rp120 juta.

Seperti diketahui, kasus penembakan RW di jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik Semarang terjadi pada Senin 18 Juli lalu. Penembakan didalangi oleh suaminya sendiri Kopda Muslimin, anggota Arhanud 15/DBY.

Tim gabungan TNI-Polri yang dibentuk untuk menangani kasus ini telah menangkap lima tersangka, sementara Kopda Muslimin masih buron.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Keji! KKB Tembak Mati Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Satgas Buru Pelaku

3 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

5 hari lalu

Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak OTK 5 Kali, Luka di Hidung hingga Dada

5 hari lalu

Cekcok saat Pesta Tuak, Pria di Simalungun Tembak Tetangga di Dada

5 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal