Blora Masuk PPKM Level 4, Bupati Arief Rohman Komplain ke Kemenkes

Heri Purnomo
Bupati Blora Arief Rohman komplain ke Kemenkes terkait status Level 4. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id Bupati Blora Arief Rohman mengajukan komplain ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Komplain dilakukan karena Kabupaten Blora dinyatakan kembali ke level 4 oleh pemerintah pusat.

Dia mengatakan, Kementerian Kesehatan seharusnya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebelum memberi keputusan. Karena sebelumnya Blora masuk level 3. 

Menurutnya, seharusnya bisa masuk level 2 karena jumlah pasien di rumah sakit umum dr Soetidjono Blora sudah menurun, angka kematian juga menurun.  Bahkan pertemuan tatap muka di sekolah-sekolah juga sudah mulai digelar sejak Senin (16/8)  kemarin.

Bupati Arief mengatakan, ternyata ada data delay antara Dinas Kesehatan Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sehingga tidak sinkron antara data di Blora saat ini dengan provinsi dan pusat. 

“Ada delay data yang mana antara data kabupaten, provinsi dan pusat  ini terjadi perbedaan yang tidak seharusnya.  Seperti hunian rumah sakit kita sekitar 30 di sana 200. Ada beberapa kabupaten tak hanya Blora yang mengalami hal serupa di Jawa Tengah,” kata Arief, Kamis (19/8/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Viral Kematian dr Myta Aprilia Azmy, IKA FK Unsri Sebut Ada Beban Kerja Tak Manusiawi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal