Bocah Perempuan Tewas Dalam Karung di Pemalang, Pelaku Sempat Bantu Cari Korban

Suryono Sukarno
Ilustrasi kasus pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Pemalang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Ternyata saat ditinggal pergi terjadi peristiwa menyedihkan tersebut. Saya berharap agar pelaku dihukum seberat beratnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pasar Belik Hangus Terbakar, Pemkab Pemalang Siapkan Pasar Darurat

24 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

1 bulan lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

1 bulan lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal