BPN Jateng: Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Wajib Lampirkan Salinan BPJS

Antara
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama. (Antara)

Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.

"Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan," kata dia

Dia mengatakan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022. "Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

4 bulan lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

4 bulan lalu

Makassar Gempar! Granat Nanas Aktif Ditemukan di Tong Sampah Masjid Kantor BPN

6 bulan lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

6 bulan lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal