Brutal, Siswa SMK di Magelang Bacok Pelajar dengan Celurit hingga Terluka Parah

Angga Rosa
Pelajar berinisial DBS usai menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. Foto/IST

"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.

Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," katanya.

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Alfian.

Perbuatan DBS melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal