BANYUMAS, iNews.id - Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan rasa optimisnya terhadap rencana pemekaran Kabupaten Banyumas. Rencana tersebut disampaikan Achmad Husein dalam rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin (6/1/2020).
Dia berharap rencana tersebut dapat dilanjutkan dengan pembahasan oleh legislatif dan eksekutif. Menurut Achmad, pemekaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Menurutnya perda tersebut memiliki sejumlah tujuan, terutama untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, pada 2015 telah ditindaklanjuti dengan dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Tim kajian itu sudah menghasilkan laporan bahwa dua calon daerah otonomi, Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, siap dan layak dimekarkan.
"Usulan ini akan tetap disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri meski masih berlaku moratorium pemekaran daerah. Sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah," kata Achmad.
BACA JUGA: Butuh Biaya Besar, Pemerintah Tunda 314 Usulan Pemekaran Wilayah
Bupati mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas pada 17 September 2019 telah melaksanakan sosialisasi kepada 27 kelurahan di wilayah eks Kota Administratif Purwokerto serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto.