Sosialisasi di 27 Kelurahan dan 24 Desa sebagian besar menerima yang dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. Sebanyak 27 kelurahan dan 16 desa bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak.
"Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. Padahal substansi tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto," ujar Bupati.
BACA JUGA: Komisi II DPR dan Mendagri Akan Rapat Bahas Pemekaran Wilayah Papua
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian rencana pemekaran kepada DPRD Banyumas, nanti akan ada diskusi kelompok terpimpin (Focus Group Discussion/FGD). FGD tersebut nanti menjelaskan lebih rinci kepada pihak yang belum setuju bahwa status mereka tetap desa meski menjadi bagian dari Kota Purwokerto.
Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang; Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng; Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja. Bupati memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut membutuhkan waktu minimal enam tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran Kabupaten Banyumas untuk dibahas bersama fraksi. Pihaknya akan membahas rencana pemekaran tersebut melalui berbagai kegiatan FGD sebelum melibatkan panitia khusus (pansus).
"Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar," katanya.
Menurut Budhi, idealnya Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga wilayah yaitu dua wilayah kabupaten dan satu kota. Namun prosesnya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto karena infrastrukturnya siap untuk dimekarkan.