Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Antara
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil keluar dari Gedung KPK sesuai diperiksa dalam kasus suap. (Foto: Antara)

Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus.

"Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M Tamzil dalam beberapa tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.

Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada sebesar Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil.

Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris.

Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 tahun lalu

Guru SD Tewas Diduga Usai Kencan di Hotel Melati, Disdikpora Kudus: Kami Prihatin

20 hari lalu

Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang

21 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

1 bulan lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

2 bulan lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal