Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan

Aryanto
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan. (Dok)

PEMALANG, iNews.id Bupati Pemalang nonaktif  Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Senin (8/5). Sejumlah warga Pemalang turut prihatin saat mendengar putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas vonis MAW.

Kendati putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, namun ternyata tak sedikit warga yang mengucap rasa kasihan kepada MAW.

"Ya kasihan juga, tapi ya bagaimana lagi. Seandainya tidak melanggar hukum ya tentu tidak dihukum. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," kata Kusno, salah seorang warga Pemalang, Selasa (9/5/2023).

Sementara itu, Poniman, Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik juga menyatakan hal yang sama. Dia turut prihatin setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada mantan atasannya itu.

"Melasi yaa (kasihan yaa)," katanya saat mengetahui berita terkait vonis hukuman terhadap MAW.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

2 hari lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

6 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

7 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

7 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal