Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan

Aryanto
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan. (Dok)

Diketahui, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang, selain menjatuhkan hukuman badan 6,5 tahun, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi sebesar Rp4,9 miliar.

Hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar. Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan dan uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang. Dana korupsi itu juga dari hasil uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

21 hari lalu

Pasar Belik Hangus Terbakar, Pemkab Pemalang Siapkan Pasar Darurat

1 bulan lalu

2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

1 bulan lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

2 bulan lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal