Bupati Nonaktif Purbalingga Menyesal Terima Suap dan Gratifikasi

Antara
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi saat mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Antara)

“Sudah berkali-kali saya menjadi ketua tim sukses dengan menggunakan sistem gotong royong seperti ini. Kalau kurang saya yang menambahi,” katanya.

Dia menilai pemberian uang dari Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto sebesar Rp180 juta dan Ganjar Pranowo sebesar Rp100 juta untuk pemenangan pilkada diberikan bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati Purbalingga. “Penerimaan ini bukan untuk kepentingan pribadi saya,” katanya.

Dia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sebelumnya, Bupati Tasdi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

18 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

18 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

19 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

26 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal