Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidangkan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab

Antara
Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo segera disidangkan atas kasus jual beli jabatan. (Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang ke penuntutan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yaitu Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Keduanya merupakan pihak penerima kasus itu.

"Tim jaksa, Kamis (8/12) telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dan kawan-kawan dari tim penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Dia mengatakan penahanan terhadap dua tersangka itu tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022. Saat ini, AW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Dinas Pendidikan, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek

57 tahun lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

57 tahun lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

57 tahun lalu

Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal