Bupati Pemalang Nonaktif Segera Disidangkan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab

Antara
Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo segera disidangkan atas kasus jual beli jabatan. (Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang ke penuntutan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yaitu Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Keduanya merupakan pihak penerima kasus itu.

"Tim jaksa, Kamis (8/12) telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dan kawan-kawan dari tim penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Dia mengatakan penahanan terhadap dua tersangka itu tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022. Saat ini, AW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

6 hari lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

9 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya

10 hari lalu

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

11 hari lalu

Profil Anom Widiyantoro Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK, Ini Jejak Kariernya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal